PEMBAHASAN RUU PELAYANAN PUBLIK MEMASUKI TIMUS

10-02-2009 / PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik Sayuti Asyathri (F-PAN) mengatakan, saat ini RUU tersebut sudah sampai pada Tim Perumus (Timus). Jika pembahasan pasal-pasal sudah selesai, maka RUU itu akan segera masuk pada Tim Sinkronisasi (Timsin). Demikian dikatakannya disela-sela rapat Timus dengan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Selasa (10/2) di gedung DPR RI. Sayuti mengatakan, RUU Pelayanan Publik merupakan salah satu RUU yang masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2009 dari 35 RUU lainnya. Untuk itu Pansus sangat concern membahas RUU tersebut agar dapat segera dituntaskan. Rapat Timus pagi itu membahas beberapa bagian diantaranya penyelesaian pengaduan oleh ombudsman, dan penyelesaian pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam Rapat Timus sebelumnya, masalah ombudsman menjadi salah satu rumusan yang diperdebatkan. Pembahasan terakhir di Tim Perumus, masih tersisa sepuluh pasal untuk dibahas lebih lanjut. Antara lain pasal tentang pelayanan khusus untuk kelompok rentan, dan pasal tentang mekanisme pengaduan masyarakat. Pembahasan Rapat Timus kali ini juga berjalan cukup alot, terutama membahas Pasal 45. Bunyi Pasal 39 ayat 3 disepakati bahwa masyarakat yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijamin hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. Sedang bunyi Pasal 47 ayat (2) disepakati bahwa penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima. Pasal yang telah disetujui rumusannya diantaranya adalah Pasal 40 dan Pasal 44 yang berbunyi, ayat (1) Pengaduan terhadap pelaksana ditujukan kepada atasan pelaksana. Ayat (2) Pengaduan terhadap penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan b dan Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, ditujukan kepada atasan satuan kerja penyelenggara. Dan ayat (3) berbunyi, pengaduan terhadap penyelenggara yang berbentuk korporasi swasta diajukan kepada pejabat yang bertanggung jawab di instansi pemerintah yang memberikan misi atau penugasan. Sayuti minta kepada Pemerintah agar memasukkan hirarki fungsi ini di dalam organisasi penyelenggara, kemudian dijelaskan diketentuan umum. Terhadap RUU yang sedang dibahas ini, Sayuti optimis RUU Pelayanan Publik selesai dibahas sebelum Pemilu 2009 digelar April mendatang. “Pansus berusaha secepatnya disahkan, apalagi sebentar lagi sudah masuk ke Timsin,” katanya. Pengesahan RUU ini memang ditunggu-tunggu masyarakat, karena RUU ini merumuskan bagaimana pelayanan publik dilakukan dan bagaimana mekanisme komplain masyarakat atas pelayanan publik. Beberapa saat yang lalu, Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) kembali mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan menyetujui RUU Pelayanan Publik untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (tt)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...